Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
RUU Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, Pasal 10 ayat 2 RUU ini menuai kontroversi karena menyatakan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden. Artinya, Pilkada Jakarta akan dihapus apabila pasal ini disahkan.