Menurut OJK, penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 relatif rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. OJK mencatat sampai kuartal I 2023, tingkat densitas asuransi yang menggambarkan rata-rata pengeluaran tiap penduduk untuk pembayaran premi asuransi turun 1,07 persen menjadi Rp 1,98 juta per tahun.