Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topik Pilihan

Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5/2017). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
MA Tolak Kasasi HTI

MA Tolak Kasasi HTI

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.