Hal tersebut berkaitan erat dengan suksesnya reklamasi Teluk Jakarta yang tidak merusak lingkungan dan bisa memenuhi kepentingan baik Negara, rakyat, maupun swasta.
"Batalnya pengesahan peraturan daerah (perda) Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI Jakarta diduga terkait penolakan terhadap proyek reklamsi 17 pulau yang saat ini tengah berjalan di pantai utara Jakarta. "