Operasi Zebra Jaya 2014 hingga saat ini masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan masih akan berlangsung hingga Selasa, 9 Desember 2014, mendatang.
Pesan berantai mengenai besaran denda yang harus dibayar bagi pelanggar aturan lalu lintas sempat beredar beberapa waktu lalu. Dalam pesan tersebut, denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah berkisar Rp 250.000, bahkan hingga Rp 750.000.