Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Yurisprudensi Hukum Terkait Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia
Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia
Dalam UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads