Yuni Rahayu, seorang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Semarang, Jawa Tengah, didakwa melakukan penipuan terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Yuni dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada