Google kembali dijatuhi denda sebesar 29,5 juta Dollar (sekitar Rp 459 miliar) oleh pengadilan negara bagian Washington DC dan Indiana, AS, karena melacak lokasi pengguna tanpa izin.
Rusia berupaya memutus akses sebagian masyarakat di wilayah Oblast Donetsk, Ukraina Timur terhadap layanan Google seperti Google Play Store dan YouTube, serta Zoom.