"Ada delapan, @fotodakwah, Nanang Faridsyam, Muhammad Subhan dua, @wulan5674, @suryadelalu, @arifuddinujo, Burhan Shadiq Dua, dan @kristiantohanny," kata kuasa hukum Yayasan al Kahfi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2015) sore.
Yayasan yang mengeluarkan buku "Program Pelajar Jakarta Berkarakter" sebagai buku ajar kegiatan Program Pembinaan Karakter itu sebelumnya disebut menyebarkan ajaran sesat dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kekurangan fisik bukan penghalang mengembangkan kreativitas menghasilkan produk berkualitas. Beberapa di antara mereka bahkan mampu membangun bisnis sendiri. Semangat juang mereka patut dijadikan panutan.