Berdasarkan putusan MA, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,389 triliun kepada negara dalam kasus penyelewenangan dana beasiswa.
Pihak Yayasan Supersemar mengaku tidak memiliki aset senilai Rp 4,4 triliun. Karena itu, pihak Supersemar mengaku tak dapat membayarkan denda kepada negara seperti hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan memberikan delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 4,4 triliun.