Pengadilan memberikan delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 4,4 triliun.
"Kita kan JPN (Jaksa Pengacara Negara). Untuk bisa melangkah butuh legal standing. Kalau sudah jelas, baru kita melangkah ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyurati Kejaksaan Agung pada pekan lalu. PN Jaksel memberitahu kejaksaan bahwa salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sanksi bagi Yayasan Supersemar telah diterima.