Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, perlu ada regulasi yang membatasi segala bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik presiden. Jika tidak, maka siapa pun bisa bebas menghina presiden hingga ke urusan pribadinya.
Yasonna H Laoly menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku tidak akan mengampuni tindakan sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersangkut bisnis narkotika. Sebab, sesuai arahan Presiden, Indonesia sudah darurat narkoba.