Hingga Rabu (9/4/2014) sore, KPU belum menetapkan nasib pemungutan suara di 35 distrik atau kecamatan di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua yang tertunda karena keterlambatan distribusi surat suara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, keterlambatan logistik di 35 distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, adalah tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum upayakan pendistribusian logistik di Kecamatan Yakuhimo, Papua dan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dapat diselesaikan hari ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan, keterlambatan logistik di 35 distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Pusat sebagai pengendali produksi dan distribusi surat suara.