Setelah penangkapan 29 warga negara Tiongkok dan Taiwan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah warga asing.
Kasus penipuan yang dilakukan sejumlah warga negara Tiongkok dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebab, tidak ada kerugian yang diderita oleh warga negara Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar operasi bina kependudukan ke kantong-kantong tempat tinggal warna negara asing (WNA) yang ada di Ibu Kota.