Petugas Imigrasi Kalimantan Tengah memulangkan enam warga negara asing asal Tiongkok, Selasa (26/5/2015). Mereka dipulangkan karena tidak memiliki izin tinggal dan visa kerja di Indonesia.
Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan dua orang warga negara asing ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Setelah penangkapan 29 warga negara Tiongkok dan Taiwan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah warga asing.
Kasus penipuan yang dilakukan sejumlah warga negara Tiongkok dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebab, tidak ada kerugian yang diderita oleh warga negara Indonesia.