Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tuntutan atas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
Rizal Abdullah, mengaku menerima uang dari Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan.
Meskipun tengah dipermasalahkan oleh Komisi II DPR, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, pembangunan wisma atlet Asian Games 2018 alias Apartemen D10 harus tetap dilakukan.