Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Waterpark Sudah Boleh Dibuka

PPKM Level 1, Pemprov DKI Izinkan Waterpark Buka dengan Kapasitas 50 Persen
PPKM Level 1, Pemprov DKI Izinkan Waterpark Buka dengan Kapasitas 50 Persen
Syarat utama pembukaan waterpark yaitu memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan Disparekraf DKI melalui seleksi dan pengajuan izin operasional.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads