Direktur Utama Waskita Karya, M Choliq mengatakan, besaran kupon yang ditetapkan emiten konstruksi pelat merah ini yakni sebesar 9 persen hingga 10 persen.
Perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang konstruksi, PT Waskita Karya menyerahkan uang Rp 1,1 miliar secara tunai kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.