"Kalau ketentuannya dia harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung P