Tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 nampaknya tak membuahkan hasil.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.