Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Warga Jakarta Dilarang Beri Uang Ke Pengemis Dan Pengamen

Satpol PP Larang Warga Jakarta untuk Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen: Ada Sanksinya
Satpol PP Larang Warga Jakarta untuk Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen: Ada Sanksinya
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin.
Megapolitan
Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah
Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah
Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk menjadi pengemis dan pengamen, termasuk memberikan uang kepada mereka.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads