Kementerian Keuangan akan menggunakan dua kompleks menteri di Jalan Widya Chandra dan Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, sebagai patokan menentukan anggaran rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI tidak berlebihan.
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.