Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI tidak berlebihan.
Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Kantor presiden dan wakil presiden akan dijadikan satu jika Joko "Jokowi" Widodo dan Mohammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang.