Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Kantor presiden dan wakil presiden akan dijadikan satu jika Joko "Jokowi" Widodo dan Mohammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 mendatang.
Wakil Presiden Boediono menyebut kelangsungan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) tergantung pemerintahan mendatang. Setidaknya, program tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2015.
Wakil Presiden Boediono memberikan 13 penghargaan Kalpataru kepada individu yang berkomitmen menyelamatkan lingkungan hidup serta puluhan penghargaan Adipura kepada kepada pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang berhasil meningkatkan kinerja kebersiha