Kejaksaan Agung menjemput mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara ke Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Wali Kota Medan (nonaktif) Drs Rahudman Harahap dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana TPAPD Tapanuli Selatan sebesar Rp 1,5 miliar.