Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (24/6/2015).
Setelah penetapan kembali mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lebih dari seratus saksi selama dua hari di Markas Brimob Polda Sulselbar.