Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (24/6/2015).
Setelah penetapan kembali mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lebih dari seratus saksi selama dua hari di Markas Brimob Polda Sulselbar.
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka