"Ada reklamasi pasti ada relokasi, ada relokasi pasti ada penggusuran, dan ada penggusuran pasti ada sponsor yang minta gusur. Kemudian pasti ada korupsi," kata Moestaqim.
"Izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok ilegal dan tidak sah. Dia melawan aturan yang ada di atasnya, karena aturan itu mengatur Kawasan Strategis Nasional di Jakarta merupakan wewenang Pemerintah Pusat," kata Moestaqim.