Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pengesahan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
DPR akan mengundang semua pihak terkait untuk meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempersoalkan proses pemilihan wakil wali kota Surabaya. Risma menganggap pemilihan Wisnu Sakti Buana itu tidak prosedural.