Dalam perkara pelanggaran lalu-lintas, pengguna kendaraan diberikan kemudahan menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar denda maksimal untuk tiap pelanggaran.
Kecelakaan maut kembali terjadi lagi. Kali ini menimpa bus peziarah di Tanjakan Balas, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.