Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pada beberapa hari terakhir, suhu panas terik terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa suhu maksimum yang terukur sejak 1-7 Mei 2022 berada di kisaran 33-36,1 derajat celcius.