Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) juga bertanggung jawab untuk menertibkan alat peraga kampanye pemilu yang melanggar aturan.