Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem pajak online, yang berlaku tidak hanya dalam hal pendataan wajib pajak, tetapi juga pengembangan aplikasi pembayaran pajak dan pengawasan pembayaran pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal tahun 2015 sudah menyandera (gijzeling) 5 wajib pajak karena menunggak pajak mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.