Pihak KY menyebut, berat ringannya hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. Juru Bicara KY.
Guru besar filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, Romo Magnis Suseno menilai seorang pembunuh pun sebenarnya berhak mendapat putusan yang adil.