Vonis untuk Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan belum akan memunculkan efek jera.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengaku bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menghormati vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM.
Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijadikan yurisprudensi hukum dalam menyusun dakwaan kasus korupsi.
Sedikitnya 200 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/9/2013). Aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini berlangsung ricuh.