Indonesia Police Watch (IPW) menilai, putusan pidana mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua adalah putusan yang tidak layak.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa penyelewengan donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing, yakni Ahyudin, yang juga pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT).