Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Ferdy Sambo mungkin lupa soal jeda waktu sebelum penembakan Brigadir J ketika bersikukuh dirinya tak merencanakan pembunuhan sang ajudan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, jaksa penuntut umum atau JPU akan memberikan tuntutan yang berbeda kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.