Indonesia Police Watch (IPW) menilai, putusan pidana mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua adalah putusan yang tidak layak.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/02/2023).