Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Vonis Lepas Kasus Penembakan Laskar Fpi

Kasus
Kasus "Unlawful Killing" Penembakan Laskar FPI, Apa Itu Alasan Pemaaf dalam Vonis Lepas?
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua.
Nasional
Pakar Hukum Nilai Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Bertentangan dengan Peri Kemanusiaan
Pakar Hukum Nilai Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Bertentangan dengan Peri Kemanusiaan
"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal, bertentangan dengan peri kemanusiaan," katanya.
Nasional
2 Terdakwa Polisi Kasus
2 Terdakwa Polisi Kasus "Unlawful Killing" FPI Divonis Lepas, Polri: Keputusan Hakim Independen
Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap laskar FPI. Namun, aksi tak bisa dijatuhi pidana, karena upaya membela diri.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads