Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Vonis Kerumunan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjar dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat', yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Megapolitan
Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan
Megapolitan
Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Mengaku Pikir-pikir
Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Mengaku Pikir-pikir
Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab mengaku masih akan mempertimbangkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta TImur.
Megapolitan
Polisi Amankan 7 Simpatisan Rizieq Shihab yang Akan Demo di PN Jaktim
Polisi Amankan 7 Simpatisan Rizieq Shihab yang Akan Demo di PN Jaktim
Tujuh orang yang diamankan itu mengaku datang dari Tangerang, Banten dengan menggunakan taksi online.
Megapolitan
Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Pengacara Apresiasi Vonis Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Vonis yang diberikan, yakni denda Rp 20 juta.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads