Lama tinggal pemegang visa multi-entry dari Indonesia ke Jepang untuk masa tinggal jangka pendek akan diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal 30 hari
Menparekraf Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan mempermudah pengurusan visa, khususnya bagi wisatawan asing yang akan mengikuti pertemuan KTT APEC di Bali, Oktober mendatang.