Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy Tanamal dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dan menjadikan orang lain sebagai model dalam adegan mesum.
Atlet panjat tebing Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang sempat menyabet 3 emas dalam berbagai kejuaraan internasional terjerat video porno. Video yang sempat beredar di masyarakat tersebut diperkirakan sampai 4 seri.
Seorang kakek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat mencabuli seorang siswi berumur delapan tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kakek berinisial RH (62) itu adalah tetangga korban di Wonosari, Kabupaten Malang.