Entah kurang teliti atau sudah tak tahan ingin menonton film porno, seorang pria Tiongkok menggemparkan penduduk di kota Mudanjiang, Tiongkok. Adegan film porno tersiar tanpa sengaja di papan reklame digital jalan raya.
SB, siswa kelas XII di sebuah SMUN di Nunukan, Kalimantan Utara, yang tersandung kasus video porno, dipastikan tidak mengikuti Ujian Nasional yang mulai digelar hari ini (Senin, 13/4/2015).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Roy Tanamal dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dan menjadikan orang lain sebagai model dalam adegan mesum.