Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suwardi meminta Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk merencanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alasannya, MA meminta agar Komisi Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945.
"Yang saya tanya itu yang baru tamat SMA. Yang baru pertama kali bikin KTP. Bukan yang udah nenek-nenek. Kalo yang udah tua, ya enggak," kata lurah yang kerap disapa Lurah Susan di Kantor Lurah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).