"Jika salah merumuskan regulasinya, ada ancaman yang besar. Bisa terjadi vacuum of power. Kalau pilkada, gagal, bisa ada plt (Pelaksana Tugas). Kalau presiden? Ini sangat berbahaya. Siapa pun bisa berebut kekuasaan," kata Veri.
Pelaksanaan pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2019 dilaksanakan bersamaan. Maka dari itu, perlul ada penyesuaian perundang-undangan agar tidak terjadi kekacauan.
"Pemilu sekarang dengan regulasi yang terlalu banyak sering menimbulkan tumpang tindih, menimbulkan kerumitan, sehingga proses dan hasil kurang maksimal," ujar Wahidah.