selambat-lambatnya pada awal 2017 sudah ada Undang-Undang Pemilu yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan pilkada serentak gelombang berikutnya di 2017 dan 2019.
"Jika salah merumuskan regulasinya, ada ancaman yang besar. Bisa terjadi vacuum of power. Kalau pilkada, gagal, bisa ada plt (Pelaksana Tugas). Kalau presiden? Ini sangat berbahaya. Siapa pun bisa berebut kekuasaan," kata Veri.
Pelaksanaan pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2019 dilaksanakan bersamaan. Maka dari itu, perlul ada penyesuaian perundang-undangan agar tidak terjadi kekacauan.