Pakar hukum tata negara, Refly Harun berpendapat pembatalan Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan kecurigaan. MK dikhawatirkan telah "berselingkuh" dengan pemohon dan juga partai politik dalam membatalkan undang-undang t