Menurut Juru Bicara Koalisi, Yuda Irlang, UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan menyangkut keterwakilan perempuan. Yuda memandang, persoalan keterwakilan perempuan merupakan persoalan serius
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan sela menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan putusan tersebut, MK dapat mengatur pimpinan DPR dan MPR sementara hingga putusan final.
"Kita mengasumsikan undang-undangnya kuat. Orang PDI-P ikut kok di dalam pansus, bahkan PDI-P ingin jadi ketua kemarin. Artinya, PDI-P percaya juga bahwa undang-undang ini enggak ada yang salah," ucap Fahri.
DI Perjuangan akan menuruti semua nasihat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pengamat politik dari LIPI, Ikrar Nusa Bakti, mengatakan, pemenang pemilu seharusnya menguasai pemerintah dan parlemen. Namun, dengan adanya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru, parpol yang kalah malah menguasai parlemen.