PAN, kata dia, optimistis akan mendapatkan kursi pimpinan di parlemen, dengan begitu, PAN tak terlalu memusingkan putusan yang akan dibuat oleh MK nantinya.
Dia berharap paling tidak MK memberikan putusan sela agar DPR dapat menggunakan UU MD3 yang lama untuk sementara, sebelum MK memutuskan gugatan UU MD3 tersebut.
Benny kemudian mengatakan, pembatasan yang dimaksud, tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran tindak pidana berat, seperti kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Pembahasan RUU Pilkada dan ditetapkan UU MD3 diyakini tidak akan ada jika pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menjadi pemenang pemilu presiden lalu.
Trimedya menambahkan, jika MK ternyata belum bisa memutuskan sebelum tanggal 1 Oktober karena berbagai pertimbangan, paling tidak MK melakukan putusan sela, agar tetap diberlakukan UU MD3 yang lama.