Muhaimin Iskandar mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kini memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Partai Demokrat ingin dibuat aturan agar revisi UU MD3 hanya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif. Harapannya, konflik yang tengah terjadi di DPR tidak terulang kembali pada masa depan lantaran revisi UU MD3 yang dilakukan setelah pileg.
Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR Syaifullah Tamliha tidak mempersoalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik di parlemen.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa melakukan revisi itu merupakan satu-satunya jalan yang bisa dilakukan DPR agar KIH mendapat ruang menduduki kursi pimpinan AKD.